MAKALAH KELEMBAGAAN DAN MANAJEMEN PENYULUHAN

BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembangunan pertanian telah mampu meningkatkan produksi dan
kesejahteraan petani, namun kebutuhan akan mantapnya kelembagaan yang kokoh
sebagai penyangga berbagai elemen pembangunan masih perlu dicermati dan
disiapkan. Kelembagaan merupakan pilar utama dari dari berbagai kegiatan
pertanian dimulai dari hulu (upstream) hingga hilir (downstream). Swasembada pangan sebagai tujuan
pemerintah untuk kesejahteraan rakyat mutlak memerlukan pembenahan dan
pengaturan kelembagaan yang tepat. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa
lembaga petani merupakan wadah penting untuk melayani petani dalam setiap
kegiatan pertanian. Lembaga petani tersebut harus mampu memberikan pelayanan
yang prima dan menjalin kerjasama baik dengan petani, pemerintah ataupun swasta
untuk kemajuan bersama baik petani maupun lembaga itu sendiri. Kelembagaan yang dimaksud
mencakup artian yang luas, meliputi lembaga sarana produksi, permodalan,
pemasaran, penyuluhan dan teknologi. Kelembagaan Penyuluhan menurut Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan adalah lembaga pemerintah dan/atau
masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.
Lembaga
atau dapat juga disebut ’organisasi’, adalah pelaku atau wadah untuk
menjalankan satu atau lebih kelembagaan. Lembaga memiliki struktur yang tegas
dan diformalkan. Lembaga menjalankan fungsi kelembagaan, namun dapat satu atau
lebih fungsi sekaligus. Lembaga di pertanian adalah kelompok tani, Gapoktan,
kelompok wanita tani, klinik agribisinis, koperasi, dan lain lain. Pada
prinsipnya kelembagaan maupun lembaga memiliki empat komponen, yaitu: komponen
pelaku, komponen kepentingan, komponen norma dan aturan, serta komponen
struktur. Pelaku pada kelembagaan dapat berubah-rubah sepanjang waktu
tergantung pada kebutuhan dan kemampuannya bertahan dalam sistem tersebut,
sedangkan pelaku pada sebuah lembaga hanya dapat diganti secara formal melalui
rapat lengkap. Kelembagaan
usahatani memiliki potensi untuk meningkatkan produktivitas dan meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan pelaku usahatani.
Kondisi riil menunjukkan bahwa kelembagaan penyuluhan kurang hidup
dikarenakan rendahnya regenerasi dan upaya peningkatan kapasitas penyuluh
pertanian. Keberpihakan lembaga permodalan bagi petani masih rendah sehingga
mengurangi kesempatan petani untuk perluasan ataupun intensifikasi usaha.
Demikian pula halnya perhatian untuk peningkatan posisi tawar petani dalam hal
pemasaran kurang mendapatkan tempat dalam pembangunan. Hal ini diperparah
dengan kurangnya akses petani akan teknologi yang cenderung lebih dikuasai oleh
pihak tertentu.
Dari pernyataan diatas maka perlu pengkajian lebih jauh mengenai
kelembagaan penyuluhan khususnya pertanian serta manajemen dalam penyuluhan
tersebut sehingga tidak terjadinya kekrangan akses petani akan teknologi dan
informasi mengenai pertanian.
B.
Tujuan
Tujuan dari makalah ini
yaitu :
1.
Untuk mengetahui
pengertian kelembagaan penyuluhan dan manajemen penyuluhan.
2.
Untuk mengetahui
fungsi dari kelembagaan penyuluhan.
3.
Agar memahami
tentang manajemen penyuluhan.
4.
Untuk mengetahui
kepemimpinan di dalam organisasi penyuluhan.
5.
Untuk mengetahui
pengertian penyuluh pertanian spesialis dan generalis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kelembagaan Penyuluhan dan Manajemen
Penyuluhan
Menurut
Ruttan dan Hayami, (1984) lembaga adalah aturan di dalam suatu kelompok
masyarakat atau organisasi yang menfasilitasi koordinasi antar anggotanya untuk
membantu mereka dengan harapan dimana setiap orang dapat bekerjasama atau
berhubungan satu dengan yang lainnya untuk mencapai tujuan bersama yang
diinginkan. Ostrorn (1985) menyebutkan bahwa
lembaga adalah aturan dan rambu-rambu sebagai panduan yang dipakai oleh
para anggota suatu kelompok masyrakat untuk mengatur hubungan yang saling
mengikat atau saling bergantung satu sama lain.
Kelembagaan
merupakan suatu jaringan yang terdiri dari sejumlah orang dan lembaga untuk
tujuan tertentu, memiliki aturan dan norma, serta memiliki struktur. Dalam
konteks sistem agribisnis di pedesaan, dikenal delapan bentuk kelembagaan
yaitu: kelembagaan penyediaan input usahatani, kelembagaan penyediaan
permodalan, kelembagaan pemenuhan tenaga kerja, kelembagaan penyediaan lahan
dan air irigasi, kelembagaan usaha tani/usaha ternak, kelembagaan pengolahan
hasil pertan ian, kelembagaan pemasaran hasil pertanian, dan kelembagaan
penyediaan informasi (teknologi, pasar, dll).
Lembaga
atau dapat juga disebut ’organisasi’, adalah pelaku atau wadah untuk menjalankan
satu atau lebih kelembagaan. Lembaga memiliki struktur yang tegas dan
diformalkan. Lembaga menjalankan fungsi kelembagaan, namun dapat satu atau
lebih fungsi sekaligus. Lembaga di pertanian adalah kelompok tani, Gapoktan,
kelompok wanita tani, klinik agribisinis, koperasi, dan lain lain. Pada
prinsipnya kelembagaan maupun lembaga memiliki empat komponen, yaitu: komponen
pelaku, komponen kepentingan, komponen norma dan aturan, serta komponen
struktur. Pelaku pada kelembagaan dapat berubah-rubah sepanjang waktu
tergantung pada kebutuhan dan kemampuannya bertahan dalam sistem tersebut,
sedangkan pelaku pada sebuah lembaga hanya dapat diganti secara formal melalui
rapat lengkap.
Penyuluhan
berasal dari kata dasar suluh (obor atau pelita). Fungsi dari suluh adalah
untuk menerangi orang yang dalam kegelapan, yaitu orang yang tidak tahu
sekelilingnya menjadi tahu atau membimbing orang yang tidak tahu untuk mencapai
tujuan yang diharapkannya. Penyuluhan pertanian sebagai sistem pendidikan luar
sekolah (non-formal education) bagi pembangunan perilaku petani dan keluarganya
termasuk kelembagaannya agar mereka dapat memahami dan memiliki kemampuan dan
kesempatan dalam mengelola usahataninya dan mampu berswadaya sehingga dapat
memberikan keuntungan dan memuaskan bagi kehidupannya (Rifai, 2000).
Dari
definisi-definisi tersebut dapat dikatakan bahwa kelembagaan adalah aturan yang
yang memfasilitasi instusi atau organisasi dalam berkoordinasi dan bekerjasama
untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan. Aturan disini mencakup aturan
formal dan non formal yang diperlukan dan disepakati bersama. Karena itu aturan
disini harus jelas, terukur dan konsisten. Organisasi atau institusi yang
terlibat diharapkan mempunyai sumberdaya manusia yang kredibel dan mempunyai
pengetahuan serta pengertian yang cukup tentang permasalahan yang ada. Berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2006, kelembagaan
penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas
dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.
Kelembagaan penyuluhan pertanian merupakan salah satu wadah organisasi yang
terdapat dalam dinas pertanian.
Manajemen
berasal dari bahasa Inggris “management” dengan kata kerja to manage yang
secara umum berarti mengurusi. Dalam arti khusus manajemen dipakai bagi
pimpinan dan kepemimpinan, yaitu orang-orang yang melakukan kegiatan memimpin,
disebut “manajer”. Manajemen sumberdaya
komunikasi penyuluhan menyangkut pemanfaatan fungsi-fungsi manajemen
perencanan, pengorganisasian, pelaksanan, monitoring dan evaluasi dalam
pengelolan potensi sumberdaya komunikasi penyuluhan yang meliputi: sumberdaya
manusia sebagai komunikator, sumberdaya manusia sebagai komunikan, pirantilunak
(software), pirantikeras (hardware), dana operasional, dan perangkat kebijakan
(regulation) (Putu Oka S, I Dewa, et al
2015).
Berdasarkan uraian diatas
kelembagaan merupakan suatu wadah yang berupa aturan dan norma dalam suatu
organisasi yang memiliki tujuan bersama sedangkan manajemen merupakan seni
atau proses dalam menyelesaikan sesuatu yang terkait dengan pencapaian tujuan
organisasi tersebut. Jadi, Manajemen
dan kelembagaan sangat berkaitan, tanpa adanya pengorganisasian atau pemenej
suatu perusahaan.maka tujuan perusahaan tersebut akan sulit untuk tercapai.
B.
Fungsi Kelembagaan Penyuluhan
Adanya
kelembagaan penyuluhan pertanian sendiri diharapkan dapat menjamin
terselengaranya :
1. Fungsi perencanaan dan penyusunan program penyuluhan
di tingkat Kabupaten Kota dan tersusunnya programan di tingkat BPP.
2. Fungsi penyedian dan penyebaran informasi teknologi,
model usaha agribisnis dan pasar bagi petani di pedesaan.
3. Fungsi pengembangan SDM pertanian untuk meningkatkan
produksi, produktivitas dan pendapatan.
4. Penataan administrasi dan piningkatan kinerja penyuluh
pertanian yang berdasarkan kompetensi dan profesionalisme.
5. Kegiatan partisipasi petani-penyuluh dan peneliti.
6. Fungsi supervise, monitoring, evaluasi serta umpan
balik yang positif bagi perencanaan penyuluhan kedepan.
Peran
kelembagaan penyuluhan di tingkat Kabupaten kota, kecamatan, dan tingkat
kelembagaan petani antara lain:
1. Sebagai Sentra pelayanan pendidikan non-formal dan
pembelajaran petani dan kelompoknya dalam usaha agrobisnis.
2. Sebagai sentra komunikasi, informasi dan promosi
teknologi, sarana produksi, pengolahan hasil peralatan danmodel-model
agobisnis.
3. Sebagai sentral pengembangan SDM pertanian dan
poenyuluhan berbasis kerakyatan, sesuai kebutuhan petani dan profesionalisme
penyuluhan pertanian.
4. Sebagai sentral pengembangan kelembagaan social
ekonomi petani dan pengembangan kompetensi dan profesionalisme penyuluh
pertanian.
5.
Sebagai sentra
pengembangan kemitraan dengan dunia usaha agribisnis dan
lainnya.
Berdasarkan
Undang-Undang No.16 Tahun 2006, Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga
pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan
penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan terdiri atas:



Struktur kelembagaan penyuluhan dalam pemerintah
terbagi atas:
1.
Kelembagaan Penyuluhan Pusat.
Kelembagaan
Penyuluhan di tingkat pusat bertanggung jawab kepada menteri. Untuk melaksanakan
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan optimalisasi kinerja penyuluhan pada
tingkat pusat. Badan Penyuluhan
di tingkat pusat mempunyai tugas:
a.
Menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan
nasional, standarisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, saran dan prasarana,
serta pembiayaan penyuluhan;
b.
Menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan
data, pelayanan dan jaringan informasi penyuluhan;
c.
Melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan,
pemantauan dan evaluasi, serta alokasi dan
distribusi sumber daya penyuluhan;
d.
Melaksanakan
kerjasama penyuluhan nasional, regional, dan internasional;
e.
Meningkatkan peningkatan kapasitas
penyuluh PNS, swadaya dan swasta.
Untuk
menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan, menteri dibantu oleh Komisi
Penyuluhan Nasional. Komisi Penyuluhan Nasional mempunyai tugas memberikan
masukan kepada menteri sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi
penyuluhan.
2.
Kelembagaan Penyuluhan
Provinsi.
Kelembagaan
penyuluhan di tingkat provinsi disebut dengan Badan Koordinasi Penyuluhan, yang
berkedudukan di provinsi. Badan Penyuluhan di tingkat provinsi mempunyai tugas:
a.
Melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas
sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur
pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi dan sasaran penyuluhan;
b.
Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi
yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional;
c.
Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum
masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan
memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan
d.
Melaksanakan peningkatkan kapasitas penyuluh PNS,
swadaya dan swasta.
3.
Kelembagaan
Penyuluhan Kabup aten/Kota.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat kabupaten/kota disebut Badan Pelaksana
Penyuluhan. Badan Pelaksana Penyuluhan di tingkat kabupaten/kota bertanggung
jawab kepada bupati/walikota, yang pembentukannya diatur lebih
lanjut dengan peraturan bupati/walikota. Badan penyuluhan di
tingkat kabupaten/kota mempunyai tugas:
a.
Menyusun kebijakan dan programa
penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan
provinsi dan nasional;
b.
Melaksanakan penyuluhan dan
mengembangkan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan;
c.
Melaksanakan pengumpulan,
pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan
pelaku usaha;
d.
Melaksanakan pembinaan pengembangan
kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasaran,
serta pembiayaan penyuluhan;
e.
Menumbuhkembangkan dan menfasilitasi
kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku uasaha; dan
f.
Melaksanakan peningkatan kapasitas
penyuluh PNS, swadaya dan swakarsa melalui proses
pembelajaran secara berkelanjutan.
Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota, bupati
dibantu oleh Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota. Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota
mempunyai tugas memberikan masukan kepada bupati/ walikota sebagai bahan
penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota.
4.
Kelembagaan
Penyuluhan Kecamatan.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat kecamatan disebut Balai Penyuluhan. Balai
Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan
pelaku usaha. Balai Penyuluhan bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana
Penyuluhan kabupaten/kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan
peraturan bupati/walikota. Badan penyuluhan di tingkat kecamatan mempunyai
tugas:
a.
Menyusun programa penyuluhan pada
tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota;
b.
Melaksanakan penyuluhan berdasarkan
programa penyuluhan;
c.
Menyediakan dan menyebarkan
informasi teknologi, saran produksi, pembiayaan dan pasar;
d.
Memfasilitasi pengembangan
kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
e.
Memfasilitasi peningkatan kapasitas
penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta melalui
proses pembelajaran secara berkelanjutan
f.
Melaksanakan proses pembelajaran
melalui percontohan dan pengembangan model usahatani
bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
BPP berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan
pelaku usaha. BPP bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan
Kabupaten/Kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan
bupati/walikota.
5.
Kelembagaan
Penyuluhan Desa/Kelurahan.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat desa/kabupaten disebut Pos Penyuluhan.
Pos Penyuluhan desa/ kelurahan merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk
dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Pos Penyuluhan berfungsi
sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk:
a.
Menyusun programa penyuluhan;
b.
Melaksanakan penyuluhan di
desa/kelurahan;
c.
Menginventarisasi permasalahan dan
upaya pemecahannya;
d.
Melaksanakan proses pembelajaran
melalui percontohan dan pengembangan model usahatani
bagi pelaku utama dan pelaku usaha
e.
Menumbuhkembangkan kepemimpinan,
kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
f.
Melaksanakan kegiatan rembuk,
pertemuan teknis, temu lapang dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan
pelaku usaha;
g.
Memfasilitasi layanan informasi,
konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
h.
Memfasilitasi forum penyuluhan
pedesaan.
Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha
dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan. Kelembagaan
penyuluhan swasta dapat dibentuk oleh pelaku usaha dengan memperhatikan
kepentingan pelaku utama serta pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan
setempat. Sedangkan penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil
dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri
mau dan mampu menjadi penyuluh. Kelembagaan penyuluhan swadaya dapat dibentuk
atas dasar kesepakatan antara pelaku utama dan pelaku usaha. Penyuluhan swasta
dan/atau swadaya mempunyai tugas:
a. Menyusun perencanaan penyuluhan yang terintegrasi
dengan programa penyuluhan;
b. Melaksanakan pertemuan dengan penyuluh dan pelaku
utama sesuai dengan kebutuhan;
c. Membentuk forum, jaringan, dan kelembagaan pelaku
utama dan pelaku usaha;
d. Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis,
lokakarya lapangan, serta temu lapang pelaku utama dan pelaku usaha;
e.
Menjalin kemitraan usaha dengan berbagai pihak dengan
dasar saling menguntungkan;
f.
Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta
kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
g.
Menyampaikan informasi dan teknologi usaha kepada
sesama pelaku utama dan pelaku usaha;
h.
Mengelola lembaga pendidikan dan pelatihan pertanian,
perikanan, dan kehutanan serta perdesaan swadaya bagi pelaku utama dan pelaku
usaha;
i.
Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan
dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
j.
Melaksanakan kajian mandiri untuk pemecahan masalah
dan pengembangan model usaha, pemberian umpan balik, dan kajian teknologi; dan
melakukan pemantauan pelaksanaan penyuluhan yang difasilitasi oleh pelaku utama
dan pelaku usaha.
C.
Manajemen Penyuluhan
Dalam
pengertian manajemen penyuluhan dan manajemen sumber daya manusia memiliki arti
yang hampir sama tetapi dalam manajemen penyuluhan terdapat kompleksitas dalam
sasarannya. Dalam manajemen Sumber Daya Manusia lebih menekankan kepada orang
atau individunya saja, sedangkan dalam manajemen penyuluhan bukan hanya
menekankan pada orang atau individunya saja tetapi lebih kepada proses yang
dimulai dari proses perencanaan sampai evaluasi dan dalam pelaksanaannya
dibutuhkan personal yang dapat melakukan fungsi manajerial.
Fungsi
dari dari siklus manajemen yaitu:
1.
Fungsi dari
Perencanaan
Dalam
fungsi perencanaan pada manajemen penyuluhan menurut Ray (1998), perencanaan
pengambilan keputusan, serta melibatkan pemilihan dan pengintegrasian program
dalam tindakan organisasi yang mengikuti untuk pencapaian tujuan.
a) Menjelaskan dan merinci dan tujuan yang ingin dicapai
memberikan pegangan dan menetapkan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk
tujuan tersebut.
b) Organisasi menperoleh standar sumber daya terbaik dan
mendayagunakannya sesuai tugas pokok fungsiyang telah ditetapkan menjadi
rujukan anggota organisasi dalam melaksanakan aktivitas yang konsisten prosedur
dan tujuan.
c) Memberikan batas kewenangan dan tanggung jawab bagi
seluruh pelaksana.
d) Memonitor dan mengukur berbagai keberhasilan secara
intensip sehingga bisa menemukan dan memperbaiki kepemimpinan secara dini.
e) Memungkinkan untuk terpeliharanya persesuain antara
kegiatan internal dengan situasi eksternal
f) Menghindari pemborosan.
2.
Fungsi
Pengorganisasian
Pengorganisasian
sangat penting dalam manajemen karena membuat posisi orang jelas dalam struktur
dan pekerjaannya dan melalui pemilihan, pengalokasian dan pendistribusian kerja
yang profesional dan organisasi dapat mencapai tujuan secara efektif dan
efisien.
3.
Fungsi Pengarahan
Pemimpin
lebih menekankan pada upaya mengarahkan dan memotivasi para personil agar dapat
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.
4.
Fungsi Pengawasan
Mencakup Empat Unsur :
Agar
berjalan fungsi diatas maka harus dilakukan suatu pengawasan. Langkah-langkah
dalam melakukakan pengawasan, yaitu :
a) Menetapan standard pelaksanaan,
b) Mengukur performa aktual.
c) Pengukuran pelaksaan nyata dan membandingkannya dengan
standar yang telah ditetapkan,
d) Pengambilan tindakan koreksi yang diperlukan bila
pelaksanaan menyimpang dari standar.
Dalam
pelaksanaan siklus kegiatan manajemen posisi para penyuluh selalu berada pada
fungsi manajemen tersebut dan pada setiap fungsi tersebut penyuluh memiliki
porsi yang berbeda dalam tugasnya sehingga diharapakan bukan hanya penyuluh
saja yang berada pada fungsi-fungsi manajemen tersebut tetapi pihak -pihak yang
terkait diharapkan dapat terlibat baik itu pemerintah, maupun sasaran atau
target dari program penyuluhan.
Kegiatan
manajemen penyuluhan banyak dimungkinkan karena upaya para pelaku penyuluh,
untuk berkinerja dengan baik. Kinerja seorang penyuluh akan baik bila ia
mempunyai keahlian (skill) yang tinggi, bersedia bekerja karena gaji atau
diberi upah sesuai dengan perjanjian dan mempunyai harapan (expectation) masa
depan lebih baik. Pekerjaan hampir selalu memiliki lebih dari satu kriteria
pekerjaan atau dimensi.
Kriteria
pekerjaan adalah faktor yang terpenting dari apa yang dilakukan orang di
pekerjaannya. Dalam artian, kriteria pekerjaan menjelaskan apa yang dilakukan
orang dipekerjaannya. Oleh karena itu kriteria-kriteria ini penting, kinerja
individual dalam pekerjaan haruslah diukur, dibandingkan dengan standar yang
ada, dan hasilnya dikomunikasikan pada setiap pekerja.Dengan demikian kinerja
(performance) adalah suatu hasil yang dapat dicapai oleh seseorang atau
kelompok orang dalam suatu organisasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab
masing-masing dalam upaya pencapaian tujuan organisasi secara legal, tidak
melanggar hukum dan tidak bertentangan dengan moral dan etika. Bagi aparatur
Negara atau penyuluh pertanian, kinerja dimaksud adalah hasil kerja penyuluh
pertanian beserta perangkatnya yang dicapai dalam suatu periode tertentu.
Subejo
et al. (2006) menjelaskan secara umum kinerja aktvitas penyuluhan pertanian
mengindikasikan suatu kecenderungan penurunan yang antara lain disebabkan oleh
beberapa hal:
a) Perbedaan persepsi antara pemerintah daerah dengan
dengan pemerintah pusat tentang peranan penyuluhan pertanian, hal ini telah
menyebabkan berbagai variasi penyuluhan pertanian di tingkat lokal serta
kebijakan-kebijakannya. Selain itu juga perbedaan persepsi antara eksekutif dan
legislatif yang kadang-kadang kurang pro terhadap arti penting dan peran
penyuluhan pertanian dalam pembangunan pertanian.
b) Keterbatasan alokasi anggaran untuk kegiatan
penyuluhan pertanian d ari pemerintah daerah.
c) Ketersediaan dan dukungan materi informasi pertanian
sangat terbatas.
d) Penurunan yang terus berlangsung terhadap kapasitas
dan kemampuan managerial dari petugas penyuluh pertanian serta.
e) Penyuluh pertanian kurang aktif untuk mengunjungi
petani dan kelompoknya, umumnya kunjungan lebih banyak dikaitkan dengan
keterlibatan pada suatu proyek.
Solusi
yang mungkin dapat dilakukan untuk mengantisipasi kecenderungan dari penurunan
kinerja penyuluhan pertanian di Indonesia diantaranya adalah :
a) Penyamaan persepsi tentang pembangunan pertanian di
Indonesia antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. penyamaan persepsi ini
dapat dilakukan dengan penyamaan grand strategi pembangunan pertanian nasional
dan daerah, serta pembuatan perangkat-perangkat dan pendukung dari kegiatan ini
seperti UU penyuluhan serta program-program penyuluhan pertanian.
b) Pengalokasian dana penyuluhan pertanian yang ideal
bagi daerah, jika dianggap perlu pemerintah dapat memberikan bantuan dana dalam
kegiatan penyuluhan daerah.
c) Penyedian perpustakaan pertanian dan jaringan internet
bagi kegiatan penyuluhan pertanian, yang dapat dimamfaatkan baik petani ataupun
petugas penyuluh lapangan.
d) Pengalakan kegiatan penyuluhan pertanian yang dapat
meningkatkan kemampuan penyuluh, seperti diklat atau pendidikan jangka panjang
bagi penyuluh.
e) Peningkatan intensitas kunjungan penyuluh ke petani.
D.
Kepemimpinan dalam Organisasi Penyuluhan
Kepemimpinan
tumbuh secara alami diantara orang-orang yang dihimpun untuk mencapai suatu
tujuan dalam satu kelompok. Beberapa dari anggota kelompok akan memimpin,
sedangkan sebagian besar akan mengikuti. Sebenarnya kebanyakan orang
menginginkan seseorang untuk menentukan hal-hal yang perlu dikerjakan dan cara
mengerjakannya, diberi motivasi dan bimbingan dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan yang harus mereka kerjakan, akan tetapi mereka tidak mau
mengerjakannya apabila tidak ada pemimpinnya. Menurut Sarwono (2005),
kepemimpinan adalah suatu proses perilaku atau hubungan yang menyebabkan suatu
kelompok dapat bertindak secara bersama-sama atau secara bekerjasama dengan
aturan atau sesuai dengan tujuan bersama. Sebaliknya yang dinamakan pemimpin
adalah orang yang melaksanakan proses, perilaku atau hubungan tersebut
Priyono
(2003), menyatakan kepemimpinan adalah sebuah proses yang akan membentuk
seseorang pemimpin dengan karakter dan watak jujur terhadap diri sendiri
(integrity), bertanggungjawab yang tulus (compassion), pengetahuan
(cognizance), keberanian bertindak sesuai dengan keyakinan (commitment),
kepercayaan pada diri sendiri dan orang lain (confidence) dan kemampuan untuk
meyakinkan orang lain (communication). Selanjutnya Slamet (2003 : 68)
menyatakan bahwa, kepemimpinan adalah kegiatan mempengaruhi perilaku orang-orang
lain agar mau bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Defenisi ini
mengandung dua pengertian pokok yang sangat penting tentang kepemimpinan, yaitu
pertama, mempengaruhi perilaku orang lain. Kepemimpinan dalam organisasi
diarahkan untuk mempengaruhi orang-orang yang dipimpinnya, agar mau berbuat
seperti yang diharapkan ataupun diarahkan oleh orang yang memimpinnya. Motivasi
orang untuk berperilaku ada dua macam, yaitu motivasi ekstrinsik dan motivasi
intrinsik.
Berdasarkan beberapa pengertian kepemimpinan di atas, maka
hubungannya dengan penyuluhan dalam hal ini seorang agen pembaruan/penyuluh
sesuai dengan pendapat Asngari (2001) bahwa, dalam usaha merangsang tumbuhnya
kemauan dan perubahan, agen pembaruan/penyuluh secara aktif berusaha melakukan
ajakan-ajakan (persuasi) pada SDM-klien. Tujuan utamanya adalah, “the winning
of willing cooperation yang berati agen pembaruan/penyuluh berusaha menentukan
kemauan bekerjasama untuk mewujudkan terjadinya perubahan-perubahan yang
dikehendaki. Karena itu pulalah yang menjadi pegangan bagi agen
pembaruan/penyuluh “people do thing for their reasons not yours” artinya,
kebutuhan dan keinginan SDM-klien merupakan acuan utama bagi agen
pembaruan/penyuluh.
Dalam
kepemimpinan ada dua jenis pemimpin yaitu pemimpin formal dan pemimpin
informal. Pada tataran penyuluhan seorang pemimpin formal pada umumnya selalu
memberikan berbagai kebijakan mengenai pembangunan pertanian yang sebelumnya
disosialisasikan kepada msayarakat melalui media massa atau melalui pertemuan langsung
dengan petani dalam suatu rapat kelompok tani. Mardikanto (1991 : 38)
menyatakan bahwa, penguasa atau pimpinan wilayah, yang memiliki kekuasaan
mengambil keputusan kebijakan pembangunan pertanian dan sekaligus bertanggung jawab
atas keberhasilan pembangunan diwilayah kerja masing-masing adalah merupakan
sasaran penentu dalam penyuluhan pertanian. Contoh berbagai pemimpin formal
adalah ; direktur perusahaan, pemerintah daerah (kepala desa – gubernur),
pimpinan asosiasi dan profesi pertanian seperti HITI (Himpunan Ilmu Tanah
Indonesia), PII (Persatuan Insinyur Indonesia), HIGI (Himpunan Ilmu Gulma
Indonesia), dan lain sebagainya.
Sedangkan
pemimpin informal adalah pemimpin/ketua kelompok tani, karena kelompok tani
merupakan suatu kelompok informal yang memiliki pembagian tugas, peran serta
hirarki tertentu, serta norma yang menjadi pedoman perilaku para anggotanya.
Pedoman perilaku dan kegiatan kelompok tani tersebut dijabarkan melalui
keputusan musyawarah kelompok tani yang mendapat bimbingan langsung dari agen
pembaruan/penyuluh.
E.
Penyuluh Pertanian Spesialis dan Pertanian Generalis
Generalis adalah seorang
yang mengerti akan banyak hal tetapi tidak mengerti hal-hal tersebut secara
lebih spesifik. Orang yang generalis mempunyai wawasan yang luas tetapi tidak
dalam, dalam artian tidak memerlukan analisa terhadap suatu pengetahuan.
Seorang yang generalis hanya sebatas mengetahui suatu hal saja, tidak
mempelajari atau mengkajinya lebih dalam. Spesialis adalah seseorang yang
mempunyai keahlian khusus dalam sebuah bidang yang di peroleh dari pelatihan
khusus/pendidikan khusus. Orang spesialis mempunyai wawasan yang mana wawasan
itu lebih dia dalami dan pelajari lagi, sehingga dia pun menjadi spesialis
dalam bidang yang dia kaji dan pelajari itu.
Spesialis yang terlatih,
artinya, penyuluh harus benar-benar pribadi yang telah memperoleh latihan
khusus tentang segala sesuatu yang sesuai dengan fungsinya sebagai penyuluh.
Penyuluh-penyuluh yang disiapkan untuk menangani kegiatan kegiatan khusus akan
lebih efektif dibanding yang disiapkan untuk melakukan beragam kegiatan
(meskipun masih berkaitan dengan kegiatan pertanian). Pada dasarnya, setiap penyuluh lapangan
adalah "generalis". sehingga, agar ia dapat melaksanakan
fungsinya demi tercapainya tujuan perbaikan mutu hidup
masyarakatnya, perlu dibantu oleh tenaga-tenaga Penyuluh
Spesialis yang harus secara berkelanjutan memberikan
informasi-informasi baru kepada para penyuluh lapangan.
Di samping itu, juga diperlukan kelompok-kelompok
spesialis lain yang dapat menunjang tugasnya (seperti: kelompok
komunikator, dll). Para penyuluh
spesialis ini, memiliki tugas utama sebagai perantara antara
penyuluh dengan para peneliti, baik untuk menyampaikan (dan
menjelaskan) informasi dari peneliti, ataupun
menyampaikan umpan balik dari penyuluh (yang berasal dari warga
masyarakat) kepada peneliti untuk dikaji ulang.
Ada
dua jenis Penyuluhan Pertanian Spesialis (PPS) yaitu:
1. PPS yang bertanggung jawab terhadap subsektor tertentu
dari sektor pertanian, seperti hortikultura, pangan dan peternakan.
2. PPS dengan disiplin ilmu tertentu, seperti
perlindungan tanaman atau mekanisasi pertanian.
F.
Tugas Spesialis Dan Generalis di
dalam Dinas Penyuluhan
Tugas
seorang spesialis di dalam dinas penyuluhan meliputi:
a. Menjadikan generalis sadar akan perkembangan bidang
keahlian mereka melalui ceramah, penerbitan, dan latihan yang sistematis.
b. Mendukung generalis bila harus memecahkan masalah yang
rumit dimana dilakukan latihan.
c. Menjadikan peneliti sadar akan masalah pertanian yang
berkaitan dengan disiplin ilmu mereka, walaupun belum ditemukan
permasalahannya.
d. Mengintegrasikan berbagai pengetahuan peneliti dengan
penelusuran literatur dan pengalaman petani kedalam rekomendasi praktis.
e. Menjadikan perencana program penyuluhan menyadari
masalah petani yang dapat dipecahkan oleh spesialisasi mereka.
f.
Sebagai bagian
dari program penyuluhan, agar melakukan kerjasama untuk mendidik petani melaui
media massa, demonstrasi dan sebagainya.
g. PPS cabang menganalisis kecendrungan perkembangan
situasi yang relevan seperti harga pasar.
Tugas
generalis bila bekerja sama dengan spesialis adalah:
a. Mengintegrasikan berbagai pengetahuan khusus menjadi
rekomendasi yang praktis.
b. Memanfaatkan spesialis yang tepat bila memecahkan
masalah praktis.
c. Menjaga agar para spesialis tidak berlebih-lebihan.
d. Menjadikan para spesialis sadar akan masalah praktis
yang memerlukan pemecahan
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
materi yang dibahas dalam
bab sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa:
1.
Kelembagaan
penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas
dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan
sedangkan Manajemen sumberdaya komunikasi penyuluhan menyangkut pemanfaatan
fungsi-fungsi manajemen perencanan, pengorganisasian, pelaksanan, monitoring
dan evaluasi dalam pengelolan potensi sumberdaya komunikasi penyuluhan yang
meliputi: sumberdaya manusia sebagai komunikator, sumberdaya manusia sebagai
komunikan, dana operasional, dan perangkat kebijakan (regulation).
2.
Adanya kelembagaan
penyuluhan pertanian sendiri diharapkan dapat menjamin terselengaranya fungsi
perencanaan dan penyusunan program penyuluhan, fungsi penyedian dan penyebaran
informasi teknologi, fungsi pengembangan SDM pertanian, Penataan administrasi
dan piningkatan kinerja penyuluh pertanian, kegiatan partisipasi
petani-penyuluh dan peneliti dan fungsi supervise, monitoring, evaluasi serta
umpan balik yang positif bagi perencanaan penyuluhan kedepan.
3.
Dalam manajemen
penyuluhan bukan hanya menekankan pada orang atau individunya saja tetapi
lebih kepada proses yang dimulai dari proses perencanaan sampai evaluasi dan
dalam pelaksanaannya dibutuhkan personal yang dapat melakukan fungsi
manajerial.
4.
Kepempinan
dalam penyuluhan merupakan usaha dalam merangsang tumbuhnya kemauan dan
perubahan, agen pembaruan/penyuluh secara aktif berusaha melakukan
ajakan-ajakan (persuasi) pada SDM-klien.
5.
Spesialis yang terlatih, artinya, penyuluh
harus benar-benar pribadi yang telah memperoleh latihan khusus tentang segala
sesuatu yang sesuai dengan fungsinya sebagai penyuluh. Pada dasarnya, setiap
penyuluh lapangan adalah
"generalis" sehingga ia dapat
melaksanakan fungsinya demi tercapainya tujuan perbaikan mutu
hidup masyarakatnya.
B.
Saran
Begitu pentingnya harmonisasi kelembagaan dan
regulasi, perlunya sinergitas sektoral, pentingnya kepastian posisi tenaga
kerja penyuluhan, pentingnya peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya
manusia pertanian dan pentingnya penguatan kelembagaan pemasaran dengan
mengedepankan revolusi mental serta diluncurkannya sistem penyuluhan yang
relevan dan mampu mengakomodasi kebutuhan penyuluhan masa depan. Sehingga perlu
adanya pemimpin yang mampu memanejemen atau mengatur dalam suatu kelembagaan
penyuluhan sehingga petani tidak mengalami ketertinggalan mengenai informasi
maupun teknologi pertanian.
DAFTAR PUSTAKA
Asngari, P.S. 2001. Peranan
Agen Pembaruan/Penyuluh Dalam Usaha Memberdayakan (Empowerment) Sumberdaya
Manusia Pengelola Agribisnis. Orasi Ilmiah Guru Besar Tetap Ilmu Sosial
Ekonomi. Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bogor.
Dewan
Perwakilan Rakyat, 2006. Undang-Undang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Nomor 16. Tahun 2006.
Mardikanto, T. 1991. Penyuluhan
Pembangunan Pertanian. Sebelas Maret University Press. Surakarta.
Ostrom, E. 1985. Formulating
the elements of institutional analysis. Paper presented to conference on
Institutional Analysis and Development. Washington D.C. May 21-22, 1985.
Priyono, H.B. 2003. Kepemimpinan
Republik. Harian Kompas, 1 Oktober 2003.
Putu
Oka S, I Dewa, et al. 2015. Model
Manajemen Sumber daya Komunikasi untuk Penyuluhan Pertanian dalam Pelaksanan
Sistem Pertanian Terintegrasi di Provinsi Bali. Jurnal Manajemen Agribisnis. Vol. 3, No. 1,
Rifai,
M.A. 2000. Reorientasi Penyuluhan
Pertanian, Prasayarat Pertanian Kerakyatan. Sinar Tani, 28 Juni-4 Juli 1999
No. 2848 Tahun XXX.
Ruttan VW and Hayami, Y. 1984. Toward a theory of induced institutional innovation. Journal of
Development Studies. Vol. 20:203-33
Sarwono, W.S. 2005. Psikologi
Sosial, Psikologi Kelompok dan Psikologi Terapan. Balai Pustaka. Jakarta.
Slamet, M.R. 2003. Membentuk
Pola Perilaku Manusia Pembangunan. Institut Pertanian Bogor. Press.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment