MAKALAH KOMUNIKASI DAN PENYULUHAN PERTANIAN

No comments
KOMUNIKASI DAN PENYULUHAN PERTANIAN
Kelembagaan dan Manajemen Penyuluhan
 
 

Disusun Oleh Kelompok I:
1.       Mulyana
2.      Dwi Purwanti
3.      Muh. Riskal
4.      Regita
5.      Joy Basten
6.      Wayan Adi Darmawan
7.      Riswan Mappi
PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS COKROAMINOTO
2016


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Pembangunan pertanian telah mampu meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani, namun kebutuhan akan mantapnya kelembagaan yang kokoh sebagai penyangga berbagai elemen pembangunan masih perlu dicermati dan disiapkan. Kelembagaan merupakan pilar utama dari dari berbagai kegiatan pertanian dimulai dari hulu (upstream) hingga hilir (downstream). Swasembada pangan sebagai tujuan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat mutlak memerlukan pembenahan dan pengaturan kelembagaan yang tepat. Berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga petani merupakan wadah penting untuk melayani petani dalam setiap kegiatan pertanian. Lembaga petani tersebut harus mampu memberikan pelayanan yang prima dan menjalin kerjasama baik dengan petani, pemerintah ataupun swasta untuk kemajuan bersama baik petani maupun lembaga itu sendiri. Kelembagaan yang dimaksud mencakup artian yang luas, meliputi lembaga sarana produksi, permodalan, pemasaran, penyuluhan dan teknologi. Kelembagaan Penyuluhan menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.
Lembaga atau dapat juga disebut ’organisasi’, adalah pelaku atau wadah untuk menjalankan satu atau lebih kelembagaan. Lembaga memiliki struktur yang tegas dan diformalkan. Lembaga menjalankan fungsi kelembagaan, namun dapat satu atau lebih fungsi sekaligus. Lembaga di pertanian adalah kelompok tani, Gapoktan, kelompok wanita tani, klinik agribisinis, koperasi, dan lain lain. Pada prinsipnya kelembagaan maupun lembaga memiliki empat komponen, yaitu: komponen pelaku, komponen kepentingan, komponen norma dan aturan, serta komponen struktur. Pelaku pada kelembagaan dapat berubah-rubah sepanjang waktu tergantung pada kebutuhan dan kemampuannya bertahan dalam sistem tersebut, sedangkan pelaku pada sebuah lembaga hanya dapat diganti secara formal melalui rapat lengkap. Kelembagaan usahatani memiliki potensi untuk meningkatkan produktivitas dan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku usahatani.
Kondisi riil menunjukkan bahwa kelembagaan penyuluhan kurang hidup dikarenakan rendahnya regenerasi dan upaya peningkatan kapasitas penyuluh pertanian. Keberpihakan lembaga permodalan bagi petani masih rendah sehingga mengurangi kesempatan petani untuk perluasan ataupun intensifikasi usaha. Demikian pula halnya perhatian untuk peningkatan posisi tawar petani dalam hal pemasaran kurang mendapatkan tempat dalam pembangunan. Hal ini diperparah dengan kurangnya akses petani akan teknologi yang cenderung lebih dikuasai oleh pihak tertentu.
Dari pernyataan diatas maka perlu pengkajian lebih jauh mengenai kelembagaan penyuluhan khususnya pertanian serta manajemen dalam penyuluhan tersebut sehingga tidak terjadinya kekrangan akses petani akan teknologi dan informasi mengenai pertanian.
B.       Tujuan
Tujuan dari makalah ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui pengertian kelembagaan penyuluhan dan manajemen penyuluhan.
2.      Untuk mengetahui fungsi dari kelembagaan penyuluhan.
3.      Agar memahami tentang manajemen penyuluhan.
4.      Untuk mengetahui kepemimpinan di dalam organisasi penyuluhan.
5.      Untuk mengetahui pengertian penyuluh pertanian spesialis dan generalis.
 
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Kelembagaan Penyuluhan dan Manajemen Penyuluhan
Menurut Ruttan dan Hayami, (1984) lembaga adalah aturan di dalam suatu kelompok masyarakat atau organisasi yang menfasilitasi koordinasi antar anggotanya untuk membantu mereka dengan harapan dimana setiap orang dapat bekerjasama atau berhubungan satu dengan yang lainnya untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan. Ostrorn (1985) menyebutkan bahwa  lembaga adalah aturan dan rambu-rambu sebagai panduan yang dipakai oleh para anggota suatu kelompok masyrakat untuk mengatur hubungan yang saling mengikat atau saling bergantung satu sama lain.
Kelembagaan merupakan suatu jaringan yang terdiri dari sejumlah orang dan lembaga untuk tujuan tertentu, memiliki aturan dan norma, serta memiliki struktur. Dalam konteks sistem agribisnis di pedesaan, dikenal delapan bentuk kelembagaan yaitu: kelembagaan penyediaan input usahatani, kelembagaan penyediaan permodalan, kelembagaan pemenuhan tenaga kerja, kelembagaan penyediaan lahan dan air irigasi, kelembagaan usaha tani/usaha ternak, kelembagaan pengolahan hasil pertan ian, kelembagaan pemasaran hasil pertanian, dan kelembagaan penyediaan informasi (teknologi, pasar, dll).
Lembaga atau dapat juga disebut ’organisasi’, adalah pelaku atau wadah untuk menjalankan satu atau lebih kelembagaan. Lembaga memiliki struktur yang tegas dan diformalkan. Lembaga menjalankan fungsi kelembagaan, namun dapat satu atau lebih fungsi sekaligus. Lembaga di pertanian adalah kelompok tani, Gapoktan, kelompok wanita tani, klinik agribisinis, koperasi, dan lain lain. Pada prinsipnya kelembagaan maupun lembaga memiliki empat komponen, yaitu: komponen pelaku, komponen kepentingan, komponen norma dan aturan, serta komponen struktur. Pelaku pada kelembagaan dapat berubah-rubah sepanjang waktu tergantung pada kebutuhan dan kemampuannya bertahan dalam sistem tersebut, sedangkan pelaku pada sebuah lembaga hanya dapat diganti secara formal melalui rapat lengkap.
Penyuluhan berasal dari kata dasar suluh (obor atau pelita). Fungsi dari suluh adalah untuk menerangi orang yang dalam kegelapan, yaitu orang yang tidak tahu sekelilingnya menjadi tahu atau membimbing orang yang tidak tahu untuk mencapai tujuan yang diharapkannya. Penyuluhan pertanian sebagai sistem pendidikan luar sekolah (non-formal education) bagi pembangunan perilaku petani dan keluarganya termasuk kelembagaannya agar mereka dapat memahami dan memiliki kemampuan dan kesempatan dalam mengelola usahataninya dan mampu berswadaya sehingga dapat memberikan keuntungan dan memuaskan bagi kehidupannya (Rifai, 2000).
Dari definisi-definisi tersebut dapat dikatakan bahwa kelembagaan adalah aturan yang yang memfasilitasi instusi atau organisasi dalam berkoordinasi dan bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan. Aturan disini mencakup aturan formal dan non formal yang diperlukan dan disepakati bersama. Karena itu aturan disini harus jelas, terukur dan konsisten. Organisasi atau institusi yang terlibat diharapkan mempunyai sumberdaya manusia yang kredibel dan mempunyai pengetahuan serta pengertian yang cukup tentang permasalahan yang ada. Berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2006, kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan pertanian merupakan salah satu wadah organisasi yang terdapat dalam dinas pertanian.
Manajemen berasal dari bahasa Inggris “management” dengan kata kerja to manage yang secara umum berarti mengurusi. Dalam arti khusus manajemen dipakai bagi pimpinan dan kepemimpinan, yaitu orang-orang yang melakukan kegiatan memimpin, disebut “manajer”. Manajemen sumberdaya komunikasi penyuluhan menyangkut pemanfaatan fungsi-fungsi manajemen perencanan, pengorganisasian, pelaksanan, monitoring dan evaluasi dalam pengelolan potensi sumberdaya komunikasi penyuluhan yang meliputi: sumberdaya manusia sebagai komunikator, sumberdaya manusia sebagai komunikan, pirantilunak (software), pirantikeras (hardware), dana operasional, dan perangkat kebijakan (regulation) (Putu Oka S, I Dewa, et al 2015).
            Berdasarkan uraian diatas kelembagaan merupakan suatu wadah yang berupa aturan dan norma dalam suatu organisasi yang memiliki tujuan bersama sedangkan manajemen merupakan seni atau proses dalam menyelesaikan sesuatu yang terkait dengan pencapaian tujuan organisasi tersebut. Jadi, Manajemen dan kelembagaan sangat berkaitan, tanpa adanya pengorganisasian atau pemenej suatu perusahaan.maka tujuan perusahaan tersebut akan sulit untuk tercapai.
B.       Fungsi Kelembagaan Penyuluhan
Adanya kelembagaan penyuluhan pertanian sendiri diharapkan dapat menjamin terselengaranya :
1.      Fungsi perencanaan dan penyusunan program penyuluhan di tingkat Kabupaten Kota dan tersusunnya programan di tingkat BPP.
2.      Fungsi penyedian dan penyebaran informasi teknologi, model usaha agribisnis dan pasar bagi petani di pedesaan.
3.      Fungsi pengembangan SDM pertanian untuk meningkatkan produksi, produktivitas dan pendapatan.
4.      Penataan administrasi dan piningkatan kinerja penyuluh pertanian yang berdasarkan kompetensi dan profesionalisme.
5.      Kegiatan partisipasi petani-penyuluh dan peneliti.
6.      Fungsi supervise, monitoring, evaluasi serta umpan balik yang positif bagi perencanaan penyuluhan kedepan.
Peran kelembagaan penyuluhan di tingkat Kabupaten kota, kecamatan, dan tingkat kelembagaan petani antara lain:
1.      Sebagai Sentra pelayanan pendidikan non-formal dan pembelajaran petani dan kelompoknya dalam usaha agrobisnis.
2.      Sebagai sentra komunikasi, informasi dan promosi teknologi, sarana produksi, pengolahan hasil peralatan danmodel-model agobisnis.
3.      Sebagai sentral pengembangan SDM pertanian dan poenyuluhan berbasis kerakyatan, sesuai kebutuhan petani dan profesionalisme penyuluhan pertanian.
4.      Sebagai sentral pengembangan kelembagaan social ekonomi petani dan pengembangan kompetensi dan profesionalisme penyuluh pertanian.
5.      Sebagai sentra pengembangan kemitraan dengan dunia usaha agribisnis dan lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang No.16 Tahun 2006, Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan terdiri atas:
*      Kelembagaan penyuluhan pemerintah,
*      Kelembagaan penyuluhan swasta,
*      Kelembagaan penyuluhan swadaya.
Struktur kelembagaan penyuluhan dalam pemerintah terbagi atas:
1.        Kelembagaan Penyuluhan Pusat.
Kelembagaan Penyuluhan di tingkat pusat bertanggung jawab kepada menteri. Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan optimalisasi kinerja penyuluhan pada tingkat pusat. Badan Penyuluhan di tingkat pusat mempunyai tugas:
a.       Menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standarisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, saran dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;  
b.      Menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan dan  jaringan  informasi  penyuluhan;
c.       Melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi,  serta  alokasi  dan  distribusi  sumber  daya  penyuluhan;
d.       Melaksanakan kerjasama penyuluhan nasional, regional, dan internasional;
e.       Meningkatkan  peningkatan  kapasitas  penyuluh PNS,  swadaya  dan swasta.
Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan, menteri dibantu oleh Komisi Penyuluhan Nasional. Komisi Penyuluhan Nasional mempunyai tugas memberikan masukan kepada menteri sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan.
2.        Kelembagaan Penyuluhan Provinsi.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat provinsi disebut dengan Badan Koordinasi Penyuluhan, yang berkedudukan di provinsi. Badan Penyuluhan di tingkat provinsi mempunyai tugas:
a.       Melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi dan sasaran penyuluhan;
b.      Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional;
c.       Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan
d.      Melaksanakan peningkatkan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swasta.  
3.        Kelembagaan Penyuluhan Kabup aten/Kota.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat kabupaten/kota disebut Badan Pelaksana Penyuluhan. Badan Pelaksana Penyuluhan di tingkat kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota, yang pembentukannya diatur  lebih lanjut  dengan  peraturan  bupati/walikota. Badan penyuluhan di tingkat kabupaten/kota mempunyai tugas:
a.       Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi dan nasional;
b.      Melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan;
c.       Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
d.      Melaksanakan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasaran, serta pembiayaan penyuluhan;
e.       Menumbuhkembangkan dan menfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku uasaha; dan
f.        Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swakarsa melalui  proses  pembelajaran  secara  berkelanjutan.
Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota, bupati dibantu oleh Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota. Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan masukan kepada bupati/ walikota sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota.
4.        Kelembagaan Penyuluhan Kecamatan.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat kecamatan disebut Balai Penyuluhan. Balai Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha. Balai Penyuluhan bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana Penyuluhan kabupaten/kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota. Badan penyuluhan di tingkat kecamatan mempunyai tugas:
a.       Menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota;
b.      Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
c.       Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, saran produksi, pembiayaan dan pasar;
d.      Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha; 
e.       Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh  swasta  melalui  proses  pembelajaran  secara  berkelanjutan
f.        Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan  model  usahatani  bagi  pelaku  utama  dan  pelaku  usaha.
BPP berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha. BPP bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan Kabupaten/Kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.
5.        Kelembagaan Penyuluhan Desa/Kelurahan.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat desa/kabupaten disebut Pos Penyuluhan. Pos Penyuluhan desa/ kelurahan merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Pos Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk:
a.       Menyusun programa penyuluhan;
b.      Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan;
c.       Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya;
d.      Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan  model  usahatani  bagi  pelaku  utama  dan  pelaku  usaha
e.       Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
f.        Melaksanakan kegiatan rembuk, pertemuan teknis, temu lapang dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
g.      Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
h.      Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan. 
Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan swasta dapat dibentuk oleh pelaku usaha dengan memperhatikan kepentingan pelaku utama serta pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan setempat. Sedangkan penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. Kelembagaan penyuluhan swadaya dapat dibentuk atas dasar kesepakatan antara pelaku utama dan pelaku usaha. Penyuluhan swasta dan/atau swadaya mempunyai tugas:
a.       Menyusun perencanaan penyuluhan yang terintegrasi dengan programa penyuluhan;
b.      Melaksanakan pertemuan dengan penyuluh dan pelaku utama sesuai dengan kebutuhan;
c.       Membentuk forum, jaringan, dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
d.      Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, lokakarya lapangan, serta temu lapang pelaku utama dan pelaku usaha;
e.       Menjalin kemitraan usaha dengan berbagai pihak dengan dasar saling menguntungkan;
f.        Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
g.      Menyampaikan informasi dan teknologi usaha kepada sesama pelaku utama dan pelaku usaha;
h.      Mengelola lembaga pendidikan dan pelatihan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta perdesaan swadaya bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
i.        Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
j.        Melaksanakan kajian mandiri untuk pemecahan masalah dan pengembangan model usaha, pemberian umpan balik, dan kajian teknologi; dan melakukan pemantauan pelaksanaan penyuluhan yang difasilitasi oleh pelaku utama dan pelaku usaha.
C.      Manajemen Penyuluhan
Dalam pengertian manajemen penyuluhan dan manajemen sumber daya manusia memiliki arti yang hampir sama tetapi dalam manajemen penyuluhan terdapat kompleksitas dalam sasarannya. Dalam manajemen Sumber Daya Manusia lebih menekankan kepada orang atau individunya saja, sedangkan dalam manajemen penyuluhan  bukan hanya menekankan pada orang atau individunya saja tetapi lebih kepada proses yang dimulai dari proses perencanaan sampai evaluasi dan dalam pelaksanaannya dibutuhkan personal yang dapat melakukan fungsi manajerial.
Fungsi dari dari siklus manajemen yaitu:
1.        Fungsi dari Perencanaan
Dalam fungsi perencanaan pada manajemen penyuluhan menurut Ray (1998), perencanaan pengambilan keputusan, serta melibatkan pemilihan dan pengintegrasian program dalam tindakan organisasi yang mengikuti untuk pencapaian tujuan.
a)      Menjelaskan dan merinci dan tujuan yang ingin dicapai memberikan pegangan dan menetapkan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk tujuan tersebut.
b)      Organisasi menperoleh standar sumber daya terbaik dan mendayagunakannya sesuai tugas pokok fungsiyang telah ditetapkan menjadi rujukan anggota organisasi dalam melaksanakan aktivitas yang konsisten prosedur dan tujuan.
c)      Memberikan batas kewenangan dan tanggung jawab bagi seluruh pelaksana.
d)      Memonitor dan mengukur berbagai keberhasilan secara intensip sehingga bisa menemukan dan memperbaiki kepemimpinan secara dini.
e)      Memungkinkan untuk terpeliharanya persesuain antara kegiatan internal dengan situasi eksternal
f)       Menghindari pemborosan.
2.        Fungsi Pengorganisasian
Pengorganisasian sangat penting dalam manajemen karena membuat posisi orang jelas dalam struktur dan pekerjaannya dan melalui pemilihan, pengalokasian dan pendistribusian kerja yang profesional dan organisasi dapat mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
3.        Fungsi Pengarahan
Pemimpin lebih menekankan pada upaya mengarahkan dan memotivasi para personil agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.
4.        Fungsi Pengawasan Mencakup Empat Unsur :
Agar berjalan fungsi diatas maka harus dilakukan suatu pengawasan. Langkah-langkah dalam melakukakan pengawasan, yaitu :
a)      Menetapan standard pelaksanaan,
b)      Mengukur performa aktual.
c)      Pengukuran pelaksaan nyata dan membandingkannya dengan standar yang telah ditetapkan,
d)      Pengambilan tindakan koreksi yang diperlukan bila pelaksanaan menyimpang dari standar.
Dalam pelaksanaan siklus kegiatan manajemen posisi para penyuluh selalu berada pada fungsi manajemen tersebut dan pada setiap fungsi tersebut penyuluh memiliki porsi yang berbeda dalam tugasnya sehingga diharapakan bukan hanya penyuluh saja yang berada pada fungsi-fungsi manajemen tersebut tetapi pihak -pihak yang terkait diharapkan dapat terlibat baik itu pemerintah, maupun sasaran atau target dari program penyuluhan.
Kegiatan manajemen penyuluhan banyak dimungkinkan karena upaya para pelaku penyuluh, untuk berkinerja dengan baik. Kinerja seorang penyuluh akan baik bila ia mempunyai keahlian (skill) yang tinggi, bersedia bekerja karena gaji atau diberi upah sesuai dengan perjanjian dan mempunyai harapan (expectation) masa depan lebih baik. Pekerjaan hampir selalu memiliki lebih dari satu kriteria pekerjaan atau dimensi.
Kriteria pekerjaan adalah faktor yang terpenting dari apa yang dilakukan orang di pekerjaannya. Dalam artian, kriteria pekerjaan menjelaskan apa yang dilakukan orang dipekerjaannya. Oleh karena itu kriteria-kriteria ini penting, kinerja individual dalam pekerjaan haruslah diukur, dibandingkan dengan standar yang ada, dan hasilnya dikomunikasikan pada setiap pekerja.Dengan demikian kinerja (performance) adalah suatu hasil yang dapat dicapai oleh seseorang atau kelompok orang dalam suatu organisasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam upaya pencapaian tujuan organisasi secara legal, tidak melanggar hukum dan tidak bertentangan dengan moral dan etika. Bagi aparatur Negara atau penyuluh pertanian, kinerja dimaksud adalah hasil kerja penyuluh pertanian beserta perangkatnya yang dicapai dalam suatu periode tertentu.
Subejo et al. (2006) menjelaskan secara umum kinerja aktvitas penyuluhan pertanian mengindikasikan suatu kecenderungan penurunan yang antara lain disebabkan oleh beberapa hal:
a)      Perbedaan persepsi antara pemerintah daerah dengan dengan pemerintah pusat tentang peranan penyuluhan pertanian, hal ini telah menyebabkan berbagai variasi penyuluhan pertanian di tingkat lokal serta kebijakan-kebijakannya. Selain itu juga perbedaan persepsi antara eksekutif dan legislatif yang kadang-kadang kurang pro terhadap arti penting dan peran penyuluhan pertanian dalam pembangunan pertanian.
b)      Keterbatasan alokasi anggaran untuk kegiatan penyuluhan pertanian d ari pemerintah daerah.
c)      Ketersediaan dan dukungan materi informasi pertanian sangat terbatas.
d)      Penurunan yang terus berlangsung terhadap kapasitas dan kemampuan managerial dari petugas penyuluh pertanian serta.
e)      Penyuluh pertanian kurang aktif untuk mengunjungi petani dan kelompoknya, umumnya kunjungan lebih banyak dikaitkan dengan keterlibatan pada suatu proyek.
Solusi yang mungkin dapat dilakukan untuk mengantisipasi kecenderungan dari penurunan kinerja penyuluhan pertanian di Indonesia diantaranya adalah :
a)      Penyamaan persepsi tentang pembangunan pertanian di Indonesia antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. penyamaan persepsi ini dapat dilakukan dengan penyamaan grand strategi pembangunan pertanian nasional dan daerah, serta pembuatan perangkat-perangkat dan pendukung dari kegiatan ini seperti UU penyuluhan serta program-program penyuluhan pertanian.
b)      Pengalokasian dana penyuluhan pertanian yang ideal bagi daerah, jika dianggap perlu pemerintah dapat memberikan bantuan dana dalam kegiatan penyuluhan daerah.
c)      Penyedian perpustakaan pertanian dan jaringan internet bagi kegiatan penyuluhan pertanian, yang dapat dimamfaatkan baik petani ataupun petugas penyuluh lapangan.
d)      Pengalakan kegiatan penyuluhan pertanian yang dapat meningkatkan kemampuan penyuluh, seperti diklat atau pendidikan jangka panjang bagi penyuluh.
e)      Peningkatan intensitas kunjungan penyuluh ke petani.
D.      Kepemimpinan dalam Organisasi Penyuluhan
Kepemimpinan tumbuh secara alami diantara orang-orang yang dihimpun untuk mencapai suatu tujuan dalam satu kelompok. Beberapa dari anggota kelompok akan memimpin, sedangkan sebagian besar akan mengikuti. Sebenarnya kebanyakan orang menginginkan seseorang untuk menentukan hal-hal yang perlu dikerjakan dan cara mengerjakannya, diberi motivasi dan bimbingan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang harus mereka kerjakan, akan tetapi mereka tidak mau mengerjakannya apabila tidak ada pemimpinnya. Menurut Sarwono (2005), kepemimpinan adalah suatu proses perilaku atau hubungan yang menyebabkan suatu kelompok dapat bertindak secara bersama-sama atau secara bekerjasama dengan aturan atau sesuai dengan tujuan bersama. Sebaliknya yang dinamakan pemimpin adalah orang yang melaksanakan proses, perilaku atau hubungan tersebut
Priyono (2003), menyatakan kepemimpinan adalah sebuah proses yang akan membentuk seseorang pemimpin dengan karakter dan watak jujur terhadap diri sendiri (integrity), bertanggungjawab yang tulus (compassion), pengetahuan (cognizance), keberanian bertindak sesuai dengan keyakinan (commitment), kepercayaan pada diri sendiri dan orang lain (confidence) dan kemampuan untuk meyakinkan orang lain (communication). Selanjutnya Slamet (2003 : 68) menyatakan bahwa, kepemimpinan adalah kegiatan mempengaruhi perilaku orang-orang lain agar mau bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Defenisi ini mengandung dua pengertian pokok yang sangat penting tentang kepemimpinan, yaitu pertama, mempengaruhi perilaku orang lain. Kepemimpinan dalam organisasi diarahkan untuk mempengaruhi orang-orang yang dipimpinnya, agar mau berbuat seperti yang diharapkan ataupun diarahkan oleh orang yang memimpinnya. Motivasi orang untuk berperilaku ada dua macam, yaitu motivasi ekstrinsik dan motivasi intrinsik.
Berdasarkan beberapa pengertian kepemimpinan di atas, maka hubungannya dengan penyuluhan dalam hal ini seorang agen pembaruan/penyuluh sesuai dengan pendapat Asngari (2001) bahwa, dalam usaha merangsang tumbuhnya kemauan dan perubahan, agen pembaruan/penyuluh secara aktif berusaha melakukan ajakan-ajakan (persuasi) pada SDM-klien. Tujuan utamanya adalah, “the winning of willing cooperation yang berati agen pembaruan/penyuluh berusaha menentukan kemauan bekerjasama untuk mewujudkan terjadinya perubahan-perubahan yang dikehendaki. Karena itu pulalah yang menjadi pegangan bagi agen pembaruan/penyuluh “people do thing for their reasons not yours” artinya, kebutuhan dan keinginan SDM-klien merupakan acuan utama bagi agen pembaruan/penyuluh.
Dalam kepemimpinan ada dua jenis pemimpin yaitu pemimpin formal dan pemimpin informal. Pada tataran penyuluhan seorang pemimpin formal pada umumnya selalu memberikan berbagai kebijakan mengenai pembangunan pertanian yang sebelumnya disosialisasikan kepada msayarakat melalui media massa atau melalui pertemuan langsung dengan petani dalam suatu rapat kelompok tani. Mardikanto (1991 : 38) menyatakan bahwa, penguasa atau pimpinan wilayah, yang memiliki kekuasaan mengambil keputusan kebijakan pembangunan pertanian dan sekaligus bertanggung jawab atas keberhasilan pembangunan diwilayah kerja masing-masing adalah merupakan sasaran penentu dalam penyuluhan pertanian.  Contoh berbagai pemimpin formal adalah ; direktur perusahaan, pemerintah daerah (kepala desa – gubernur), pimpinan asosiasi dan profesi pertanian seperti HITI (Himpunan Ilmu Tanah Indonesia), PII (Persatuan Insinyur Indonesia), HIGI (Himpunan Ilmu Gulma Indonesia), dan lain sebagainya.
Sedangkan pemimpin informal adalah pemimpin/ketua kelompok tani, karena kelompok tani merupakan suatu kelompok informal yang memiliki pembagian tugas, peran serta hirarki tertentu, serta norma yang menjadi pedoman perilaku para anggotanya. Pedoman perilaku dan kegiatan kelompok tani tersebut dijabarkan melalui keputusan musyawarah kelompok tani yang mendapat bimbingan langsung dari agen pembaruan/penyuluh.
E.       Penyuluh Pertanian Spesialis dan Pertanian Generalis
Generalis adalah seorang yang mengerti akan banyak hal tetapi tidak mengerti hal-hal tersebut secara lebih spesifik. Orang yang generalis mempunyai wawasan yang luas tetapi tidak dalam, dalam artian tidak memerlukan analisa terhadap suatu pengetahuan. Seorang yang generalis hanya sebatas mengetahui suatu hal saja, tidak mempelajari atau mengkajinya lebih dalam. Spesialis adalah seseorang yang mempunyai keahlian khusus dalam sebuah bidang yang di peroleh dari pelatihan khusus/pendidikan khusus. Orang spesialis mempunyai wawasan yang mana wawasan itu lebih dia dalami dan pelajari lagi, sehingga dia pun menjadi spesialis dalam bidang yang dia kaji dan pelajari itu.
Spesialis yang terlatih, artinya, penyuluh harus benar-benar pribadi yang telah memperoleh latihan khusus tentang segala sesuatu yang sesuai dengan fungsinya sebagai penyuluh. Penyuluh-penyuluh yang disiapkan untuk menangani kegiatan kegiatan khusus akan lebih efektif dibanding yang disiapkan untuk melakukan beragam kegiatan (meskipun masih berkaitan dengan kegiatan  pertanian). Pada  dasarnya,  setiap penyuluh  lapangan  adalah "generalis". sehingga, agar ia dapat melaksanakan fungsinya  demi tercapainya tujuan  perbaikan mutu  hidup  masyarakatnya,  perlu dibantu  oleh tenaga-tenaga Penyuluh Spesialis yang harus  secara berkelanjutan memberikan  informasi-informasi baru  kepada  para penyuluh lapangan.  
Di samping itu,  juga  diperlukan  kelompok-kelompok  spesialis lain yang dapat menunjang tugasnya  (seperti: kelompok komunikator, dll).  Para  penyuluh spesialis ini, memiliki tugas  utama  sebagai perantara  antara penyuluh dengan para peneliti, baik untuk  men­yampaikan  (dan  menjelaskan) informasi  dari  peneliti,  ataupun menyampaikan  umpan balik dari penyuluh (yang berasal dari  warga masyarakat) kepada peneliti untuk dikaji ulang.
Ada dua jenis Penyuluhan Pertanian Spesialis (PPS) yaitu:
1.      PPS yang bertanggung jawab terhadap subsektor tertentu dari sektor pertanian, seperti hortikultura, pangan dan peternakan.
2.      PPS dengan disiplin ilmu tertentu, seperti perlindungan tanaman atau mekanisasi pertanian.
F.        Tugas Spesialis Dan Generalis di dalam Dinas Penyuluhan
Tugas seorang spesialis di dalam dinas penyuluhan meliputi:
a.       Menjadikan generalis sadar akan perkembangan bidang keahlian mereka melalui ceramah, penerbitan, dan latihan yang sistematis.
b.      Mendukung generalis bila harus memecahkan masalah yang rumit dimana dilakukan latihan.
c.       Menjadikan peneliti sadar akan masalah pertanian yang berkaitan dengan disiplin ilmu mereka, walaupun belum ditemukan permasalahannya.
d.      Mengintegrasikan berbagai pengetahuan peneliti dengan penelusuran literatur dan pengalaman petani kedalam rekomendasi praktis.
e.       Menjadikan perencana program penyuluhan menyadari masalah petani yang dapat dipecahkan oleh spesialisasi mereka.
f.        Sebagai bagian dari program penyuluhan, agar melakukan kerjasama untuk mendidik petani melaui media massa, demonstrasi dan sebagainya.
g.      PPS cabang menganalisis kecendrungan perkembangan situasi yang relevan seperti harga pasar.
 
Tugas generalis bila bekerja sama dengan spesialis adalah:
a.       Mengintegrasikan berbagai pengetahuan khusus menjadi rekomendasi yang praktis.
b.      Memanfaatkan spesialis yang tepat bila memecahkan masalah praktis.
c.       Menjaga agar para spesialis tidak berlebih-lebihan.
d.      Menjadikan para spesialis sadar akan masalah praktis yang memerlukan pemecahan
 
BAB III
PENUTUP
 
A.       Kesimpulan
Berdasarkan materi yang dibahas dalam
 bab sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa:
1.         Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan sedangkan Manajemen sumberdaya komunikasi penyuluhan menyangkut pemanfaatan fungsi-fungsi manajemen perencanan, pengorganisasian, pelaksanan, monitoring dan evaluasi dalam pengelolan potensi sumberdaya komunikasi penyuluhan yang meliputi: sumberdaya manusia sebagai komunikator, sumberdaya manusia sebagai komunikan, dana operasional, dan perangkat kebijakan (regulation).
2.         Adanya kelembagaan penyuluhan pertanian sendiri diharapkan dapat menjamin terselengaranya fungsi perencanaan dan penyusunan program penyuluhan, fungsi penyedian dan penyebaran informasi teknologi, fungsi pengembangan SDM pertanian, Penataan administrasi dan piningkatan kinerja penyuluh pertanian, kegiatan partisipasi petani-penyuluh dan peneliti dan fungsi supervise, monitoring, evaluasi serta umpan balik yang positif bagi perencanaan penyuluhan kedepan.
3.         Dalam manajemen penyuluhan  bukan hanya menekankan pada orang atau individunya saja tetapi lebih kepada proses yang dimulai dari proses perencanaan sampai evaluasi dan dalam pelaksanaannya dibutuhkan personal yang dapat melakukan fungsi manajerial.
4.         Kepempinan dalam penyuluhan merupakan usaha dalam merangsang tumbuhnya kemauan dan perubahan, agen pembaruan/penyuluh secara aktif berusaha melakukan ajakan-ajakan (persuasi) pada SDM-klien.
5.         Spesialis yang terlatih, artinya, penyuluh harus benar-benar pribadi yang telah memperoleh latihan khusus tentang segala sesuatu yang sesuai dengan fungsinya sebagai penyuluh. Pada  dasarnya,  setiap penyuluh  lapangan  adalah "generalis"  sehingga ia dapat melaksanakan fungsinya  demi tercapainya tujuan  perbaikan mutu  hidup  masyarakatnya.
B.       Saran
Begitu pentingnya harmonisasi kelembagaan dan regulasi, perlunya sinergitas sektoral, pentingnya kepastian posisi tenaga kerja penyuluhan, pentingnya peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia pertanian dan pentingnya penguatan kelembagaan pemasaran dengan mengedepankan revolusi mental serta diluncurkannya sistem penyuluhan yang relevan dan mampu mengakomodasi kebutuhan penyuluhan masa depan. Sehingga perlu adanya pemimpin yang mampu memanejemen atau mengatur dalam suatu kelembagaan penyuluhan sehingga petani tidak mengalami ketertinggalan mengenai informasi maupun teknologi pertanian.
 
 
DAFTAR PUSTAKA
 
Asngari, P.S. 2001. Peranan Agen Pembaruan/Penyuluh Dalam Usaha Memberdayakan (Empowerment) Sumberdaya Manusia Pengelola Agribisnis. Orasi Ilmiah Guru Besar Tetap Ilmu Sosial Ekonomi. Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bogor.
Dewan Perwakilan Rakyat, 2006. Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Nomor 16. Tahun 2006.
Mardikanto, T. 1991. Penyuluhan Pembangunan Pertanian. Sebelas Maret University Press. Surakarta.
Ostrom, E. 1985. Formulating the elements of institutional analysis. Paper presented to conference on Institutional Analysis and Development. Washington D.C. May 21-22, 1985.
Priyono, H.B. 2003. Kepemimpinan Republik. Harian Kompas, 1 Oktober 2003.
Putu Oka S, I Dewa, et al. 2015. Model Manajemen Sumber daya Komunikasi untuk Penyuluhan Pertanian dalam Pelaksanan Sistem Pertanian Terintegrasi di Provinsi Bali.  Jurnal Manajemen Agribisnis. Vol. 3, No. 1,
Rifai, M.A. 2000. Reorientasi Penyuluhan Pertanian, Prasayarat Pertanian Kerakyatan. Sinar Tani, 28 Juni-4 Juli 1999 No. 2848 Tahun XXX.
Ruttan VW and Hayami, Y. 1984. Toward a theory of induced institutional innovation. Journal of Development Studies. Vol. 20:203-33

No comments :

Post a Comment